a a a a a a a
 Berita Perusahaan big atas 1440 x 250 e984e 3372 173

Berita Perusahaan

Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Kedua PT ERA MANDIRI CEMERLANG Tbk

Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Kedua
PT ERA MANDIRI CEMERLANG Tbk

Dengan ini, Direksi PT ERA MANDIRI CEMERLANG Tbk, berkedudukan di Jakarta Utara(“Perseroan”) telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat Pertama”), pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 25 Agustus 2021;
Waktu : Pukul 10.13’ WIB s/d 11.04’ WIB;
Tempat : Aston Pluit Hotel, Ballroom Gambir
Jl. Pluit Sel. No. 1, RT. 2/RW. 9, Kel. Pluit, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara, Daerah KhususIbukota Jakarta 14450.

Berdasarkan daftar hadir para pemegang saham Rapat Pertama, tercatat jumlah saham yang hadir atau diwakili dalam Rapat Pertama adalah sebanyak 500.138.100 saham, yang merupakan 60,02% dari sebanyak 833.333.000 saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, yang mempunyai hak suara yang sah sebagaimana dipersyaratkan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15.

Dikarenakan Rapat Pertama tidak dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang sah, yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, maka Rapat Pertama hanya membahas mata acara Rapat yang pertama sampai dengan mata acara Rapat yang kelima. Adapun mata acara Rapat yang keenam akan dibahas pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Kedua.

Bahwa guna memenuhi ketentuan Anggaran Dasar dan POJK No. 15/2020, Direksi Perseroan dengan ini mengundang seluruh Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Kedua (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Kamis, 9September 2021;
Waktu : Pukul 10.00 WIB sampaidenganselesai

Tempat :
Aston Pluit Hotel & Residence
Gongdangdia & Cikini Meeting Room
Jl. Pluit Selatan No.1, Jakarta Utara

Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:
Penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan untuk mengakomodir ketentuan baru mengenai rencana dan penyelenggaraan rapat umum pemegang saham perusahaan terbuka sesuai dengan POJK 15/POJK.04/2020 dan POJK 16/POJK.04/2020.
Penjelasan: agenda di atas sesuai ketentuan (i)Pasal 9 ayat (4) huruf f Anggaran Dasar Perseroan,(ii) Pasal 42, Pasal 57 dan Pasal 63 POJK No. 15/2020 dan (iii) POJK 16/POJK.04/2020.

Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di laman situs Perseroan http://www.indonesiaseafood.net dan aplikasi eASY.KSEI.
2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di situs Perseroan sejak tanggal dilakukannya Pemanggilan pada tanggal 2September2021 sampai dengan Rapat diselenggarakan pada tanggal 9September 2021, sesuai informasi Perseroan di atas.
3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek tanggal 1September 2021.
4.
Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).

7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik.
8. Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI.
9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
10. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti identitas diri yang asli.
11. Pelaksanaan Rapat akan dilakukan seefisien mungkin tanpa mengurangi keabsahan pelaksanaan Rapat sesuai dengan ketentuan POJK No. 15/2020. Pemegang Saham yang tidak dapat menghadiri Rapat dan akan memberikan kuasa untuk hadir dalam Rapat (secara non elektronik), maka pemberian kuasa dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Format surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan terhitung sejak tanggal pemanggilan Rapat dan surat kuasa wajib diisi sesuai dengan petunjuk yang terdapat didalamnya dan diserahkan kepada Direksi Perseroan melalui PT ADIMITRA JASA KORPORAselaku Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”), paling lambat sebelum pukul 16:00 WIB, tanggal 8September 2021, yaitu 1 (satu) hari kerjasebelum Rapat diselenggarakan;
b. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang menandatangani surat kuasa di luar negeri, maka surat kuasa tersebut wajib dilegalisasi oleh Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal Negara Republik Indonesia di negara setempat.
12. Bagi para Pemegang Saham (pribadi/badan hukum)/Kuasa yang hadir secara fisik dimohon untuk membawa dokumen sebagai berikut:
a. UntukPemegang Saham individu, fotokopitandapengenaldiri (KartuIdentitasPenduduk/KTP ataupaspor) yang sah dan masihberlaku;

b. UntukPemegang Saham berbentuk badan hukum, fotokopiAnggaran Dasar dan perubahan-perubahannyaberikutsusunanpengurusterakhir;

c. UntukKuasa, suratkuasa yang sahdenganmelampirkanfotokopibuktiidentitasdiripemberikuasa dan penerimakuasa.
13. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Proses Registrasi:
i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;
ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;
iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;
iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;
v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat;
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik:
i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item no. [ ]”;
ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI;
iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait;
c. Proses Pemungutan Suara secara Elektronik:
i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting;
ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 13 huruf a angka i – iii, maka pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan;
iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI;
d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat:
i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 9 dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/);

ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 13 huruf a angka i – v;
iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 13 huruf a angka i – v, maka kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat;
iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI;
v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
14.
Pemegang Saham Perseroantidakberhakmemberikankuasakepadalebihdariseorangkuasauntuksebagiandarijumlahsaham yang dimilikinyadengansuara yang berbeda, kecuali:

a. Bank Kustodianatau Perusahaan EfeksebagaiKustodian yang mewakilinasabah-nasabahnyapemiliksaham Perseroan;

b. ManajerInvestasi yang mewakilikepentinganReksa Dana yang dikelolanya.
15.
Denganmengedepankanprinsipkehati-hatian dan kewaspadaanterhadapperkembangankondisiterkiniterkaitpandemiCoronavirusDisease 2019 (“Covid-19”), sertakepatuhanterhadapperaturanpencegahan dan pengendalianCovid-19 yang berlaku, makadenganini Perseroan menyampaikankepada para Pemegang Saham atau Kuasa yang akantetaphadirsecarafisikdalamRapatuntukwajibmengikuti dan lulus protokolkeamanan dan kesehatan yang berlaku pada tempatRapatsebagaiberikut:

a. Pada saatkedatanganwajibmenyerahkan Surat Keterangan Uji Tes Rapid Antigen/Tes Swab PCR Covid-19 yang tertera QR code atasnamadirinya yang menunjukkanhasilnegatifdaridokterrumahsakit, puskesmasatauklinikdengantanggaltes 1 (satu) harisebelumtanggalRapat (untukTes Rapid Antigen) dan 1 (satu) harisebelumtanggalRapat (untukTes Swab PCR);

b. Menggunakan masker denganbenarselamaberada di tempatRapat dan selamaRapatberlangsung;

c. Mencucitangan/menggunakanhand sanitizersebelummasukkedalamtempatRapat;
d. Tidaksedangmemilikisuhutubuh di atas 37,5º C berdasarkanpemeriksaan Perseroan;

e. Mengisi Surat Pernyataan Kesehatan yang disediakanpetugaspendaftaransebelummemasukitempatRapat;

f. MengikutiarahanpanitiaRapatdalammenerapkankebijakanphysical distancing di tempatRapat,baiksebelum, selamamaupunsetelahRapatselesai;

g. Pemegang Saham/Kuasa yang sedangsakit, meskipunsuhutubuhmasihdalamambangbatas normal tidakdiperkenankanmasukkedalamtempatRapat;

h. Pemegang Saham/Kuasa yang batuk-batukmaupunbersin-bersin di tempatRapat, dimintadenganhormatuntukmeninggalkantempatRapat;

i. Demi alasankesehatan dan dalamrangkapengendalianterpaduuntukmencegahpenyebaran virus Covid-19, Perseroan tidakmenyediakanmakanan dan minuman, serta souvenir, dalambentukfisikkepadaPemegang Saham/Kuasa yang hadirdalamRapat;

j. Perseroan akanmengumumkandalam situs web Perseroan apabilaterdapatperubahan dan/ataupenambahaninformasiterkait tata carapelaksanaanRapatdenganmengacukepadakondisi dan perkembanganterkinimengenaipencegahanpenyebaran virus Covid-19.


Jakarta, 2September 2021
Direksi
PT ERA MANDIRI CEMERLANG Tbk
Berita Perusahaan Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Kedua PT ERA MANDIRI CEMERLANG Tbk
Other Information Logo logo footer
(+6221) 6930017 / (+6221) 6930018
Fax: (+6221) 6930120
emc@indonesiaseafood.net
Ruko Lodan Center
Jl. Lodan Raya No.2, Blok F2-7
Ancol – Jakarta Utara, 14430
Indonesia

SOCIAL MEDIA

Copyright © 2020 - PT Era Mandiri Cemerlang Tbk All Rights Reserved,
powered by IKTLink Mobile