RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN KEDUA PT ERA MANDIRI CEMERLANG Tbk
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN KEDUA PT ERA MANDIRI CEMERLANG Tbk
Guna memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15”), Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Kedua Perseroan (“Rapat”) sebagai berikut:
A. Rapat Perseroan telah diselenggarakan pada: Hari/tanggal : Kamis, 9 September 2021; Waktu : Pukul 10.10’ BBWI s/d 10.37’ BBWI; Tempat : Aston Pluit Hotel & Residence, Gondangdia & Cikini Meeting Room, Jl. Pluit Sel. No. 1, RT. 2/RW. 9, Kel. Pluit, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14450.
B. Mata acara Rapat adalah sebagai berikut: Penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan untuk mengakomodir ketentuan baru mengenai rencana dan penyelenggaraan rapat umum pemegang saham perusahaan terbuka sesuai dengan POJK 15/POJK.04/2020 dan POJK 16/POJK.04/2020.
C. Anggota Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat ini adalah sebagai berikut: Direktur Utama : Bapak JOHAN ROSE; Direktur : Bapak TREDDY SUSANTO. Adapun seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan berhalangan hadir mengikuti Rapat.
D. Berdasarkan daftar hadir para pemegang saham Rapat, tercatat jumlah saham yang hadir atau diwakili dalam Rapat adalah sebanyak 500.003.400 saham, yang merupakan 60,00% dari sebanyak 833.333.000 saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, yang mempunyai hak suara yang sah sebagaimana dipersyaratkan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15.
E. Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 42 huruf c POJK 15, mata acara Rapat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang sah, yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
F. Perseroan telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat sebelum dilaksanakannya pengambilan keputusan untuk mata acara Rapat.
G. Dalam Rapat, tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat.
H. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat: 1. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Namun apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting) secara terbuka. 2. Pemegang Saham diperkenankan memberikan suara melalui Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan oleh PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”). 3. Berdasarkan Pasal 47 POJK 15, suara abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
I. Hasil pemungutan suara: Pada saat pengambilan keputusan untuk usulan keputusan mata acara Rapat yang diajukan, tidak terdapat pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan keberatan (tidak setuju) atau memberikan suara abstain, sehingga keputusan mata acara Rapat diambil berdasarkan suara bulat.
J. Hasil keputusan Rapat:
1. Menyetujui untuk merubah ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan untuk mengakomodir ketentuan baru mengenai rencana dan penyelenggaraan rapat umum pemegang saham perusahaan terbuka sebagaimana dimuat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara Elektronik.
2. Mendelegasikan kewenangan dan memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan perubahan dan penyusunan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan untuk mengakomodir ketentuan baru mengenai rencana dan penyelenggaraan rapat umum pemegang saham perusahaan terbuka sebagaimana dimuat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara Elektronik.
3. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan hasil keputusan mata acara Rapat kedalam akta Notaris tersendiri, termasuk memberitahukan perubahan Anggaran Dasar tersebut kepada instansi yang berwenang, antara lain pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, membuat perubahan dan/atau tambahan dalam bentuk apapun juga yang diperlukan untuk diterimanya pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar tersebut, mengajukan, menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya, memilih tempat kedudukan dan melaksanakan segala tindakan yang diperlukan, tidak ada yang dikecualikan.
Jakarta, 10 September 2021 PT ERA MANDIRI CEMERLANG, Tbk Direksi Perseroan