a a a a a a a
 Info & Berita big atas 1440 x 250

Info & Berita

Pemanggilan RUPST 25 Agustus 2020

PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

Direksi PT ERA MANDIRI CEMERLANG Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang seluruh pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan(“RUPST”) yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal: Selasa, 25 Agustus 2020;
Waktu : 10.00 – 11.00 WIB;
Tempat : Aston Pluit Hotel (Ruang Gondangdia-Cikini)
Jl. Pluit Sel. No.1, RT.2/RW.9, Pluit, Kec.
Penjaringan, Jakarta Utara, Daerah Khusus
Ibukota Jakarta 14450.

Dengan agenda sebagai berikut:

Agenda Pertama:
1. Persetujuan dan pengesahan laporan tahunan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019;
2. Pengesahan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019; dan
3. Pemberian pembebasan dan pelepasan kepada anggota Direksi dari tanggung jawab atas tindakan pengurusan Perseroan dan kepada anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan, sepanjang seluruh tindakan tersebut tercermin pada Laporan tahunan dan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 (acquit etde charge).

Penjelasan: agenda di atas sesuai dengan ketentuan (i)Pasal ayat (4) huruf a dan huruf b anggaran dasar Perseroan serta (ii) Pasal 66 ayat (1) dan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).

Agenda Kedua:
Persetujuan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.

Penjelasan: agenda di atas sesuai dengan ketentuan(i) Pasal 9 ayat (4) huruf c anggaran dasar Perseroan dan (ii) Pasal 70 dan Pasal 71 ayat (1) UUPT.

Agenda Ketiga:
Pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji/honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2020.

Penjelasan: agenda di atas sesuai dengan ketentuan(i) Pasal 14 ayat (11) dan Pasal 17 ayat 9 anggaran dasar Perseroan serta (ii) Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT.

Agenda Keempat:
Persetujuan penunjukan akuntan publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.

Penjelasan: agenda di atas sesuai dengan ketentuan(i) Pasal 9 ayat (4) huruf d anggaran dasar Perseroan, (ii) Pasal 68 ayat (1) UUPT dan (iii) Pasal 59 POJK No.15/2020.

Agenda Kelima:
Persetujuan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum.

Penjelasan: agenda di atas sesuai dengan ketentuanPasal 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan RUPST tersendiri kepada pemegang saham Perseroan, sehingga pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi pemegang saham Perseroan.

2.Yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPSTadalah para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik sub rekening efek yang mempunyai saldo rekening efek pada Penitipan Kolektif PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA(“KSEI”) pada penutupan perdagangan saham pada hari Kamis, tanggal 30 Juli 2020sampai dengan pukul 16.00 WIB.

3.Pemegang saham yang tidak dapat menghadiri RUPST secara fisik, dapat memberikan kuasa untuk hadir dalam RUPST:

a. Secara manual, dengan ketentuan:

(i) Mengisi formulir surat kuasa sesuai dengan petunjuk yang terdapat di dalamnya. Formulir surat kuasa tersebut dapat diambil di kantor Perseroan, yang beralamat di Ruko Lodan Center Blok F2-7, Jalan Lodan Raya nomor 2, Rukun Tetangga 13, Rukun Warga 02, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, pada hari kerja dan jam kerja Perseroan atau meminta formulir surat kuasa tersebut kepada PT ADIMITRA JASA KORPORA selaku Biro Administrasi Efek (“BAE”) pada hari pelaksanaan RUPST. Formulir surat kuasa yang telah diisi wajib diserahkan ke kantor pusat Perseroan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum RUPST atau diserahkan kepada BAE ditempat penyelenggaraan RUPST, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum RUPST dimulai;

b. Dengan menggunakan e-proxy, melalui mekanisme pemberian kuasa kepada BAE selaku penerima kuasa perwakilan independen yang ditunjuk oleh Perseroan. Pemberian kuasa dilakukan dengan ketentuan:

(i) Mengikuti panduan Attendance Procedures yang dapat diunduh pada laman https://www.ksei.co.id/data/downloaddata-and-user-guide, yang merujuk pada Keputusan Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia No. KEP-0016/DIR/KSEI/0420 tentang Pemberlakuan Fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) sebagai Mekanisme Pemberian Kuasa secara Elektronik dalam Proses Penyelenggaraan RUPST bagi Penerbit Efek yang merupakan Perusahaan Terbuka dan Sahamnya Disimpan dalam Penitipan Kolektif KSEI;

(ii) Jangka waktu pemegang saham dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya, melakukan perubahan penunjukan kepada Penerima Kuasa dan/atau mengubah pilihan suara untuk tiap mata acara RUPST, melakukan pencabutan kuasa, adalah sejak tanggal Pemanggilan RUPST hingga selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan RUPST;

4. Bagi para pemegang saham (pribadi/badan hukum)/kuasa yang hadir secara fisik dimohon untuk membawa dokumen sebagai berikut:

a. Untuk pemegang saham individu atau kuasa, tanda pengenal diri (Kartu Identitas Penduduk/KTP atau paspor) yang sah dan masih berlaku;

b. Untuk pemegang saham berbentuk badan hukum, fotocopy Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya berikut susunan pengurus terakhir, serta Nomor Induk Berusaha (NIB)/Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

c. Untuk Kuasa, surat kuasa yang sah dengan melampirkan fotocopy bukti identitas diri pemberi kuasa dan penerima kuasa.

5. Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (3) POJK 15/2020, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan tidak boleh bertindak sebagai penerima kuasa berdasarkan pemberian kuasa secara elektronik.

6. Sesuai dengan ketentuan Pasal 48 POJK 15/2020, pemegang saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda.

7. Informasi Tambahan RUPST:
Dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kewaspadaan terhadap perkembangan kondisi terkini terkait pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), serta kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2020 jo. Undang-Undang No. 2 Tahun 2020 tentang Kewajiban Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang serta Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-
19), dengan ini Perseroan menyampaikan kepada para pemegang saham atau kuasa yang akan tetap hadir secara fisik dalam RUPST untuk wajib mengikuti dan lulus protocol keamanan dan kesehatan yang berlaku pada tempat RUPST sebagai berikut:

a. Jumlah pemegang saham yang dapat hadir secara fisik akan dibatasi sesuai dengan jumlah maksimal sebagaimana diatur pada peraturan perundang-undangan yang berlaku;

b. Pemegang saham atau kuasa yang lebih dahulu datang ke tempat RUPST lebih berhak untuk hadir secara fisik dibanding dengan yang datang kemudian, sampai dengan terpenuhinya jumlah yang telah ditetapkan;

c. Perseroan sangat menghimbau kepada pemegang saham yang tidak dapat menghadiri RUPST secara fisik dikarenakan jumlah kehadiran fisik yang telah ditetapkan telah terpenuhi, untuk menguasakan kehadirannya melalui pemberian kuasa kepada BAE yang ditunjuk oleh Perseroan;

d. Pemegang saham atau kuasa yang hadir harus:

i. Menggunakan masker dengan benar selama berada di tempat RUPST dan selama RUPST berlangsung;

ii. Mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer sebelum masuk ke dalam tempat RUPST;

iii. Melakukan pengecekan/deteksi dan pemantauan suhu tubuh pada tempat yang ditentukan oleh Perseroan untuk memastikan pemegang saham atau kuasa tidak sedang memiliki suhu tubuh di atas normal 37.5º C;

iv. Mengisi Surat Pernyataan Kesehatan yang disediakan petugas pendaftaran sebelum memasuki tempat RUPST, yang menyatakan tidak memiliki riwayat perjalanan ke luar negeri dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum menghadiri RUPST;

v. Mengikuti arahan panitia RUPST dalam menerapkan kebijakan physical distancing di tempat RUPST baik sebelum RUPST dimulai, pada saat RUPST maupun setelah RUPST selesai;

vi. Pemegang saham atau kuasa yang sedang sakit meskipun suhu tubuh masih dalam ambang batas normal tidak diperkenankan masuk ke dalam tempat RUPST;

vii. Pemegang saham atau kuasa yang batuk-batuk maupun bersin-bersin di tempat RUPST, diminta dengan hormat untuk meninggalkan tempat RUPST.

8. Perseroan akan mengumumkan dalam situs web Perseroan apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan RUPST dengan mengacu kepada kondisi dan perkembangan terkini mengenai penanganan dan pengendalian terpadu untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19.

9. Bahan-bahan yang akan dibicarakan dalam RUPST telah tersedia di situs web Perseroan sejak tanggal Pemanggilan sampai dengan penyelenggaraan RUPST.

10. Demi alasan kesehatan dan dalam rangka pengendalian terpadu untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19, Perseroan tidak menyediakan makanan dan minuman, souvenir, dan Laporan Tahunan dalam bentuk fisik kepada pemegang saham atau kuasa yang hadir dalam RUPST.

11. Untuk memudahkan pengaturan dan tertibnya pelaksanaan RUPST, para pemegang saham atau kuasa yang bermaksud hadirwajib berada di tempat pelaksanaan RUPSTselambatlambatnya pada pukul 09.00 WIB.

Jakarta, 3 Agustus 2020
PT ERA MANDIRI CEMERLANG Tbk
Direksi
Info & Berita Pemanggilan RUPST 25 Agustus 2020
Other Information Logo logo footer
(+6221) 6930017 / (+6221) 6930018
Fax: (+6221) 6930120
emc@indonesiaseafood.net
Ruko Lodan Center
Jl. Lodan Raya No.2, Blok F2-7
Ancol – Jakarta Utara, 14430
Indonesia

SOCIAL MEDIA

Copyright © 2020 - PT Era Mandiri Cemerlang Tbk All Rights Reserved,
powered by IKTLink Mobile