RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT ERA MANDIRI CEMERLANG Tbk
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT ERA MANDIRI CEMERLANG Tbk
Guna memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Terbuka (“POJK 15”), Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”) sebagai berikut:
A. Rapat Perseroan telah diselenggarakan pada: Hari/tanggal : Selasa, 25 Agustus 2020; Waktu : Pukul 10.19’ BBWI s/d 10.55’ BBWI; Tempat : Aston Pluit Hotel Jl. Pluit Sel. No. 1, RT.2/RW.9, Pluit, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14450.
B. Agenda Rapat adalah sebagai berikut:
Agenda Pertama 1. Persetujuan dan pengesahan laporan tahunan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019; 2. Pengesahan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019; dan 3. Pemberian pembebasan dan pelepasan kepada anggota Direksi dari tanggung jawab atas tindakan pengurusan Perseroan dan kepada anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan, sepanjang seluruh tindakan tersebut tercermin pada laporan tahunan dan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 (acquit et de charge).
Agenda Kedua Persetujuan penggunaan laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.
Agenda Ketiga Pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji/honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2020.
Agenda Keempat Persetujuan penunjukan akuntan publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
Agenda Kelima Persetujuan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum.
C. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat ini adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS Komisaris Utama : Ibu LINA; Komisaris Independen : Bapak KASTURI DJULI, S.H., S.E. DIREKSI Direktur Utama : Bapak JOHAN ROSE.
D. Berdasarkan daftar hadir para pemegang saham Rapat, tercatat jumlah saham yang hadir atau diwakili dalam Rapat adalah sebanyak 783.410.000 (tujuh ratus delapan puluh tiga juta empat ratus sepuluh ribu) saham, yang merupakan 94,01% (sembilan puluh empat koma nol satu persen) dari sebanyak 833.333.000 (delapan ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu) saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, yang mempunyai hak suara yang sah sebagaimana dipersyaratkan anggaran dasar Perseroan dan POJK 15.
E. Perseroan telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat sebelum dilaksanakannya pengambilan keputusan untuk setiap mata acara Rapat.
F. Dalam Rapat, tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait setiap mata acara Rapat.
G. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat: Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 8 anggaran dasar Perseroan dan Pasal 40 ayat 1 POJK 15, keputusan Rapat adalah sah dan mengikat apabila diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai musyawarah untuk mufakat, maka sesuai ketentuan Pasal 11 ayat 8 anggaran dasar Perseroan dan Pasal 41 ayat 1 huruf c POJK 15, keputusan Rapat dapat diambil berdasarkan pemungutan suara, dengan ketentuan keputusan Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
H. Hasil pemungutan suara:
Agenda Pertama: Tidak setuju sebanyak 100 (seratus) suara, abstain sebanyak 0 (nol) suara, maka pemegang saham yang setuju adalah sebanyak 783.409.900 (tujuh ratus delapan puluh tiga juta empat ratus sembilan ribu sembilan ratus) suara, yang merupakan 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah.
Agenda Kedua: Tidak setuju sebanyak 100 (seratus) suara, abstain sebanyak 0 (nol) suara, maka pemegang saham yang setuju adalah sebanyak 783.409.900 (tujuh ratus delapan puluh tiga juta empat ratus sembilan ribu sembilan ratus) suara, yang merupakan 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah.
Agenda Ketiga Tidak setuju sebanyak 100 (seratus) suara, abstain sebanyak 0 (nol) suara, maka pemegang saham yang setuju adalah sebanyak 783.409.900 (tujuh ratus delapan puluh tiga juta empat ratus sembilan ribu sembilan ratus) suara, yang merupakan 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah.
Agenda Keempat Tidak setuju sebanyak 100 (seratus) suara, abstain sebanyak 0 (nol) suara, maka pemegang saham yang setuju adalah sebanyak 783.409.900 (tujuh ratus delapan puluh tiga juta empat ratus sembilan ribu sembilan ratus) suara, yang merupakan 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah.
Agenda Kelima Tidak setuju sebanyak 200 (dua ratus) suara, abstain sebanyak 0 (nol) suara, maka pemegang saham yang setuju adalah sebanyak 783.409.800 (tujuh ratus delapan puluh tiga juta empat ratus sembilan ribu delapan ratus) suara, yang merupakan 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah.
I. Hasil keputusan Rapat:
Agenda Pertama: a. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Dewan Komisaris Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019;
b. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan yang di dalamnya terdiri dari Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan jalannya pengawasan Perseroan oleh Dewan Komisaris untuk periode tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019;
c. Menyetujui untuk memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada setiap anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, yang menjabat pada tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2019, atas tindakan pengurusan dan tindakan pengawasan Perseroan yang telah mereka lakukan selama masa jabatan mereka pada periode tahun buku tersebut, sejauh tindakan yang telah mereka lakukan selama masa jabatan mereka tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan selama mereka menjabat pada periode tahun buku tersebut.
Agenda Kedua: Menetapkan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, yaitu sebesar Rp 4.694.444.802,- (empat milyar enam ratus sembilan puluh empat juta empat ratus empat puluh empat ribu delapan ratus dua Rupiah) untuk pengembangan usaha Perseroan dan memperkuat struktur permodalan sehingga dengan demikian tidak ada dividen yang dibagikan kepada para pemegang saham.
Agenda Ketiga: Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan/atau honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2020, yang pelaksanaannya akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Agenda Keempat: 1. Mendelegasikan wewenang penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, kepada Dewan Komisaris Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan yang berlaku dan memperoleh Akuntan Publik yang sesuai, dengan ketentuan kriteria Akuntan Publik yang dapat ditunjuk adalah Akuntan Publik yang memiliki pengalaman audit di bidang kegiatan usaha Perseroan, memiliki Sumber Daya Manusia yang memadai dan memiliki Independensi.
2. Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya yang wajar bagi Akuntan Publik tersebut.
Agenda Kelima: Menerima dan menyetujui pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perseroan, sehingga dengan demikian memberikan pembebasan dan pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka lakukan terkait dengan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perseroan sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan.
Jakarta, 27 Agustus 2020 PT ERA MANDIRI CEMERLANG Tbk Direksi Perseroan