KETERBUKAAN INFORMASI HASIL PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (“Rapat”) MENGENAI PENGUNDURAN DIRI ANGGOTA KOMISARIS DAN PERUBAHAN SUSUNAN KOMISARIS PT ERA MANDIRI CEMERLANG Tbk. (“Perseroan”)
KETERBUKAAN INFORMASI HASIL PENYELENGGARAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (“Rapat”) MENGENAI PENGUNDURAN DIRI ANGGOTA KOMISARIS DAN PERUBAHAN SUSUNAN KOMISARIS PT ERA MANDIRI CEMERLANG Tbk. (“Perseroan”)
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 9 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (POJK No. 33/2014) dan Pasal 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31 /POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (POJK No. 31/2015), dengan ini Perseroan menyampaikan bahwa Perseroan telah mengadakan Rapat pada hari Rabu , 25 Agustus 2021 di Aston Pluit Hotel, Ballroom Gambir Jl. Pluit Selatan No. 1, Jakarta Utara 14450, Indonesia, yang mana dalam mata acara kelima Rapat, Rapat telah menyetujui hal-hal sebagai berikut: 1. Menyetujui pengunduran diri Bapak KASTURI DJULI, S.H., S.E. dari jabatannya selaku Komisaris Independen Perseroan, yang berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat, dengan memberikan pembebasan, pemberesan dan pelepasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) atas tindakan pengawasan yang telah dilakukan selama masa jabatannya.
2. Menyetujui untuk mengangkat Bapak WELLY untuk menggantikan Bapak KASTURI DJULI, S.H., S.E., selaku Komisaris Independen Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan sisa masa jabatan Dewan Komisaris Perseroan.
3. Menetapkan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan kelima terhitung sejak pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang masih menjabat, yaitu sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tahun 2024, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu, adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS: Komisaris Utama : Nyonya LINA; Komisaris Independen : Bapak WELLY.
DIREKSI: Direktur Utama : Bapak JOHAN ROSE; Direktur : Bapak TREDDY SUSANTO.
4. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dan/atau pihak lain yang ditunjuk, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak substitusi, untuk menyatakan keputusan Rapat mengenai perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris, termasuk memberitahukan kepada instansi yang berwenang dan mendaftarkan serta melakukan tindakan yang diperlukan sehubungan dengan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut.
Demikian keterbukaan informasi ini kami sampaikan.