a a a a a a a
 Info & Berita big atas 1440 x 250

Info & Berita

Pengumuman Pelaksanaan RUPS Tahunan 25 Agustus 2021

Pengumuman Pelaksanaan RUPS Tahunan 25 Agustus 2021

PENGUMUMAN
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT ERA MANDIRI CEMERLANG Tbk
(“Perseroan”)
Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan akan
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) pada hari Rabu, tanggal 25 Agustus 2021,
dengan merujuk pada ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di bawah ini:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tertanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”);
b. Peraturan KSEI yang berlaku sehubungan dengan penyelenggaraan rapat umum pemegang saham
perusahaan terbuka (“Peraturan KSEI”);
c. Peraturan pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease 2019 (“Covid-19”) yang berlaku.
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020, Pemanggilan Rapat akan dimuat dalam 1 (satu)
surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,situs web penyedia e-RUPS, situs web Bursa Efek dan
dalam situs web Perseroan, dengan menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa asing dengan ketentuan bahasa asing yang
digunakan paling sedikit bahasa Inggris, pada hari Selasa,tanggal 3Agustus 2021.
Pemegang Saham yang berhak hadir/diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan, 1 (satu) hari kerja sebelum Pemanggilan Rapat, yaitu pada hari Senin, tanggal
2 Agustus 2021.
Pemegang Saham yang dapat mengusulkan mata acara Rapat adalah 1 (satu) Pemegang Saham atau lebih yang mewakili
1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum
tanggal Pemanggilan Rapat tersebut, dengan ketentuan setiap usul pemegang saham yang akan dimasukkan dalam acara
Rapat, harus memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020 yakni usulan yang bersangkutan :
(i) dilakukan dengan itikad baik; (ii) mempertimbangkan kepentingan Perseroan; (iii) merupakan mata acara yang
membutuhkan keputusan Rapat; (iv) menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara; dan (v) tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan.
Informasi Tambahan bagi Pemegang Saham:
a. Memperhatikan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang,
serta ketentuan sebagaimana dimuat dalam POJK 15/2020, Perseroan menghimbau dengan sangat kepada para
Pemegang Saham untuk memberikan kuasa menghadiri Rapat dan mencantumkan pilihan suara pada setiap mata
acara Rapat, melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan oleh
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA selaku Penyedia e-Rups.
b. Pemberian/perubahan kuasa termasuk pilihan suara secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam huruf a tersebut
di atas, harus dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat, yaitu sampai dengan hari
Selasa, tanggal 24 Agustus 2021.
Jakarta, 19 Juli 2021
PT ERA MANDIRI CEMERLANG Tbk
Direksi Perseroan
Info & Berita Pengumuman Pelaksanaan RUPS Tahunan 25 Agustus 2021
Other Information Logo logo footer
(+6221) 6930017 / (+6221) 6930018
Fax: (+6221) 6930120
emc@indonesiaseafood.net
Ruko Lodan Center
Jl. Lodan Raya No.2, Blok F2-7
Ancol – Jakarta Utara, 14430
Indonesia

SOCIAL MEDIA

Copyright © 2020 - PT Era Mandiri Cemerlang Tbk All Rights Reserved,
powered by IKTLink Mobile