Pengumuman Pelaksanaan RUPS Tahunan 25 Agustus 2020
PENGUMUMAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PT ERA MANDIRI CEMERLANG Tbk
Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) pada hari Selasa, tanggal 25 Agustus 2020, dengan merujuk pada ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di bawah ini: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tertanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK15/2020”); b. Keputusan Direksi PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA Nomor : KEP0016/DIR/KSEI/0420 tentang Pemberlakuan Fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) sebagai Mekanisme Pemberian Kuasa secara Elektronik dalam Proses Penyelenggaraan RUPS bagi Penerbit Efek yang merupakan Perusahaan Terbuka dan Sahamnya Disimpan dalam Penitipan Kolektif KSEI (“Keputusan Direksi PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA”); c. Peraturan pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease yang berlaku.
Pelaksanaan Rapat akan dilakukan seefisien mungkin tanpa mengurangi keabsahan pelaksanaan Rapat sesuai dengan ketentuan POJK No. 15/2020. Pemegang saham yang tidak dapat menghadiri Rapat dihimbau untuk memberikan kuasa untuk hadir dalam Rapat, secara: a. Manual, dengan mekanisme pengisian surat kuasa yang dapat diambil di kantor Perseroan, yang beralamat di Ruko Lodan Center Blok F2-7, Jalan Lodan Raya nomor 2, Rukun Tetangga 13, Rukun Warga 02, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, terhitung sejak tanggal pemanggilan Rapat dan mengembalikan surat kuasa tersebut ke kantor Perseroan sesuai dengan petunjuk yang terdapat di dalamnya; atau b. E-Proxy, dengan mekanisme pemberian kuasa kepada PT ADIMITRA JASA KORPORA (“BAE”) selaku penerima kuasa perwakilan independen yang ditunjuk oleh Perseroan. Pemberian kuasa dilakukan dengan mengikuti panduan Attendance Procedures yang dapat diunduh pada laman https://www.ksei.co.id/data/download-data-and-user-guide, yang merujuk pada Keputusan Direksi PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) POJK 15/2020, pemegang saham yang berhak hadir atau diwakilkan dalam Rapat tersebut adalah pemegang saham Perseroan, baik yang sahamnya dalam bentuk warkat maupun yang berada dalam Penitipan Kolektif, yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan Rapat, yaitu pada hari Kamis, tanggal 30 Juli 2020 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (1), (2) dan (3) POJK 15/2020, pemegang saham dapat mengusulkan mata acara Rapat secara tertulis kepada Perseroan, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal pemanggilan Rapat. Pemegang saham yang dapat mengusulkan mata acara Rapat adalah 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara. Usulan mata acara Rapat sebagaimana dimaksud, harus: a. Dilakukan dengan itikad baik; b. Mempertimbangkan kepentingan Perseroan; c. Merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan RUPS; d. Menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara rapat; e. Tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar Perseroan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 huruf c, Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 52 ayat (1) POJK 15/2020, pemanggilan Rapat akan dimuat dalam situs web penyedia e-RUPS, situs web Bursa Efek dan dalam situs web Perseroan, dengan menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa asing dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris, pada hari Senin, 3 Agustus 2020.
Jakarta, 17 Juli 2020 PT ERA MANDIRI CEMERLANG Tbk Direksi Perseroan