a a a a a a a
Logo

Berita Perusahaan

Pengumuman Pelaksanaan RUPS Tahunan pada Tanggal 20 Juli 2022

Pengumuman Pelaksanaan RUPS Tahunan pada Tanggal 20 Juli 2022


PENGUMUMAN
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT ERA MANDIRI CEMERLANG Tbk
(“Perseroan”)

Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) pada hari Rabu, tanggal 20 Juli 2022, dengan merujuk pada ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di bawah ini:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tertanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”);
b. POJK No.16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara Elektronik;
c. Keputusan Direksi PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA yang berlaku tentang pemberlakuan Fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam proses penyelenggaraan RUPS bagi Penerbit Efek yang merupakan Perusahaan Terbuka (“Peraturan KSEI”);
d. Peraturan pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease 2019 (“Covid-19”) yang berlaku.

Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020, Pemanggilan Rapat akan dimuat dalam situs web penyedia e-RUPS, situs web Bursa Efek dan dalam situs web Perseroan, dengan menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa asing dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris, pada hari Selasa, tanggal 28 Juni 2022.

Pemegang Saham yang berhak hadir/diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan, 1 (satu) hari kerja sebelum Pemanggilan Rapat, yaitu pada hari Senin, tanggal 27 Juni 2022.

Pemegang Saham yang dapat mengusulkan mata acara Rapat adalah 1 (satu) Pemegang Saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal Pemanggilan Rapat tersebut, dengan ketentuan setiap usul pemegang saham yang akan dimasukkan dalam acara Rapat, harus memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020 yakni usulan yang bersangkutan : (i) dilakukan dengan itikad baik; (ii) mempertimbangkan kepentingan Perseroan; (iii) merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan Rapat; (iv) menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara; dan (v) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan.

Informasi Tambahan bagi Pemegang Saham:
a. Memperhatikan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang, serta ketentuan sebagaimana dimuat dalam POJK 15/2020, Perseroan menghimbau dengan sangat kepada para Pemegang Saham untuk memberikan kuasa menghadiri Rapat dan mencantumkan pilihan suara pada setiap mata acara Rapat, melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan oleh PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA selaku Penyedia e-Rups.
b. Pemberian/perubahan kuasa termasuk pilihan suara secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam huruf a tersebut di atas, harus dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat, yaitu sampai dengan hari Selasa, tanggal 19 Juli 2022.


Jakarta, 13 Juni 2022
PT ERA MANDIRI CEMERLANG Tbk
Direksi Perseroan
Berita Perusahaan Pengumuman Pelaksanaan RUPS Tahunan pada Tanggal 20 Juli 2022
Other Information Logo logo footer
(+6221) 6930017 / (+6221) 6930018
Fax: (+6221) 6930120
emc@indonesiaseafood.net
Ruko Lodan Center
Jl. Lodan Raya No.2, Blok F2-7
Ancol – Jakarta Utara, 14430
Indonesia

SOCIAL MEDIA

Copyright © 2020 - PT Era Mandiri Cemerlang Tbk All Rights Reserved
powered by IKT
Switch to Desktop Version