Pengumuman Pelaksanaan RUPS Tahunan 25 Agustus 2021
PENGUMUMAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PT ERA MANDIRI CEMERLANG Tbk (“Perseroan”) Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) pada hari Rabu, tanggal 25 Agustus 2021, dengan merujuk pada ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut di bawah ini: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tertanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”); b. Peraturan KSEI yang berlaku sehubungan dengan penyelenggaraan rapat umum pemegang saham perusahaan terbuka (“Peraturan KSEI”); c. Peraturan pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease 2019 (“Covid-19”) yang berlaku. Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020, Pemanggilan Rapat akan dimuat dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,situs web penyedia e-RUPS, situs web Bursa Efek dan dalam situs web Perseroan, dengan menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa asing dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris, pada hari Selasa,tanggal 3Agustus 2021. Pemegang Saham yang berhak hadir/diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan, 1 (satu) hari kerja sebelum Pemanggilan Rapat, yaitu pada hari Senin, tanggal 2 Agustus 2021. Pemegang Saham yang dapat mengusulkan mata acara Rapat adalah 1 (satu) Pemegang Saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal Pemanggilan Rapat tersebut, dengan ketentuan setiap usul pemegang saham yang akan dimasukkan dalam acara Rapat, harus memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020 yakni usulan yang bersangkutan : (i) dilakukan dengan itikad baik; (ii) mempertimbangkan kepentingan Perseroan; (iii) merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan Rapat; (iv) menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara; dan (v) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan. Informasi Tambahan bagi Pemegang Saham: a. Memperhatikan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang, serta ketentuan sebagaimana dimuat dalam POJK 15/2020, Perseroan menghimbau dengan sangat kepada para Pemegang Saham untuk memberikan kuasa menghadiri Rapat dan mencantumkan pilihan suara pada setiap mata acara Rapat, melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan oleh PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA selaku Penyedia e-Rups. b. Pemberian/perubahan kuasa termasuk pilihan suara secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam huruf a tersebut di atas, harus dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat, yaitu sampai dengan hari Selasa, tanggal 24 Agustus 2021. Jakarta, 19 Juli 2021 PT ERA MANDIRI CEMERLANG Tbk Direksi Perseroan