a a a a a a a
Logo

Info & Berita

PERUBAHAN SUSUNAN ANGGOTA KOMITE AUDIT

SURAT KEPUTUSAN
NO. 001/SKDK-EMC/IX/2021
TENTANG
PERUBAHAN SUSUNAN ANGGOTA KOMITE AUDIT

DEWAN KOMISARIS PT. ERA MANDIRI CEMERLANG Tbk.

Menimbang : bahwa dalam rangka membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Komisaris maka setiap Perusahaan Publik wajib membentuk Komite Audit yang dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya bertindak secara independen

Mengingat : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit berikut segala perubahannya dari waktu ke waktu

Mencabut : Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 002/SK/EMC/X/2019 tanggal 28 Oktober 2019, tentang Pembentukan Komite Audit.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : 1. Mengangkat nama-nama berikut ini sebagai Ketua dan anggota Komite Audit PT. ERA MANDIRI CEMERLANG Tbk. yaitu sebagai berikut:
a. Ketua : Welly
b. Anggota : - Hendrik Ponti Simatupang
- Justina Ke

2. Lingkup tugas dan tanggung jawab Komite Audit adalah sebagai berikut:
a. melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan perusahaan kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan perusahaan;
b. melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan perusahaan;
c. memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan akuntan atas jasa yang diberikannya;
d. memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa;
e. melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
f. melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi
g. menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan perusahaan;
h. menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan perusahaan; dan
i. menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi perusahaan.

3. Efektif menjabat sebagai Ketua dan Anggota Komite Audit PT. ERA MANDIRI CEMERLANG Tbk. terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Surat Keputusan ini sampai dengan pelaksanaan RUPS Tahunan 2024.

4. Bertanggung jawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris.

Surat Keputusan ini akan diadakan perubahan/peninjauan kembali bila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan atau kesalahan.

Demikian Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dapat dipergunakan seperlunya.


Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 September 2021



Lina
Komisaris Utama
Info & Berita PERUBAHAN SUSUNAN ANGGOTA KOMITE AUDIT
Other Information Logo logo footer
(+6221) 6930017 / (+6221) 6930018
Fax: (+6221) 6930120
emc@indonesiaseafood.net
Ruko Lodan Center
Jl. Lodan Raya No.2, Blok F2-7
Ancol – Jakarta Utara, 14430
Indonesia

SOCIAL MEDIA

Copyright © 2020 - PT Era Mandiri Cemerlang Tbk All Rights Reserved
powered by IKT
Switch to Desktop Version